Organisasi Mahasiswa(MPM,BEM,Senat Mahasiswa,dlll)

Friday, 15 August 2014

Organisasi Mahasiswa, pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) kelembagaan, yaitu Lembaga Legislatif yang bertugas sebagai pengawas jalannya kerja-kerja organisasi (fungsi kontrol) dan Lembaga Legislatif yang menjalankan seluruh kerja-kerja organisasi. Pada awalnya organisasi mahasiswa di tingkat Universitas bernama Dewan Mahasiswa atau yang lebih dikenal dengan DEMA(1965 hingga 1978), dalam proses berjalannya DEMA sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan baik di intern kampus ataupun di luar kampus.
Pada perkembangan selanjutnya, Dewan Mahasiswa “dilikuidasi” oleh pemerintah pada tahun 1980-an dengan diberlakukannya peraturan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan) yang salah satu produknya yaitu Surat Keputusan MENDIKBUD No. 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan dengan bentuk Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi.

Berbicara masalah kepemimpinan, kita mungkin pernah mendengar kata “BEM”. Sejatinya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Universitas atau Institut. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen pengubah) , BEM mencoba menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.
Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah Senat Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.
Senat Mahasiswa adalah Badan Perwakilan Mahasiswa tertinggi yang diakui dan diizinkan berada dalam lingkungan yang bersifat kekeluargaan dan cinta Alma Mater serta merupakan bagian dari masyarakat belajar, yang bertujuan untuk:
1. Turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa;
2. Membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai   dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa;
3. Melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Fungsi Senat Mahasiswa adalah:
1. Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan dengan pelaksanaan kurikuler ko-kurikuler yang disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Kegiatan Mahasiswa;
2. Menyelesaikan semua perbedaan persepsi, penafsiran dan pendapat mengenai sesuatu dengan menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengarahan, koordinasi dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Anggota Senat Mahasiswa merupakan wakil-wakil yang dipilih oleh mahasiswa dari masing-masing jurusan. Tugas Senat Mahasiswa adalah:
1. Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa ;
2. Menyusun program kerja Senat Mahasiswa;
3. Mengkoordinir penyusunan program kerja;
4. Membantu dan mengawasi kegiatan ko-kurikuler dan ekstra;
5. Memberikan Laporan pertanggungjawaban kegiatan Senat Mahasiswa dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM dan UKMJ.
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian BLM merupakan pengawas BEM.
Badan Legislatif Mahasiswa ibaratnya berfungsi sebagai DPR dalam sistem tata pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia dan ibarat SENAT MAHASISWA di universitas lain. tetapi dengan sedikit perbedaan. Akan tetapi, secara fundamental badan otonom ini tidak memiliki perbedaan yang sangat jauhnya dengan fungsi DPR.
Adakalanya Presiden Mahasiswa beserta jajaran pemerintahannya dalam menjalankan roda pemerintahan menikung, membelok, atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dengan pengesahan-pengesahan yang sebagaimana mestinya. Untuk itu, Badan Legislatif Mahasiswa yang merupakan penjelmaan dari seluruh suara mahasiswa berhak dan wajib mengawasi jalannya roda pemerintahan karena sesungguhnya kampus ini adalah kampus mahasiswa.
Anggota BLM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemilu Raya dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti dapat mengumpulkan suara paling sedikit sejumlah teteentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemira. kemudian, sebagai fasilitator tentunya BLMtidak semena-mena. BLM harus hati-hati dalam mengambil segala tindakan kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Kami juga mengutamakan integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas BLM.

Contoh organisasi kemahasiswaan tingkat universitas
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
Merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tertinggi di tingkat Universitas. Anggota MPM dipilih langsung oleh mahasiswa, seperti halnya dengan ketua BEM. Anggota MPM dipilih oleh fakultasnya masing-masing sehingga MPM menjadi representatif dari seluruh mahasiswa. Salah satu tugasnya adalah mengawasi dan menilai kinerja dari Badan Eksekutif Mahasiswa.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM UI merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas eksekutif. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah ketua BEM terpilih. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota setelah setahun menjadi mahasiswa.
Tetapi mahasiswa dapat aktif dalam berbagai kegiatan kepanitiaan yang dilakukan oleh BEM UI karena biasanya kepanitiaan terbuka untuk seluruh mahasiswa dari berbagai departemen dan angkatan.

Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas:
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
BPM adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga perwakilan bagi mahasiswa. Dalam struktur lembaga kemahasiswaan, BPM memiliki kedudukan di atas Senat Mahasiswa dan berfungsi sebagai lembaga legislatif.
2. Senat Mahasiswa Fakultas (SMF)
Adalah lembaga kemahasiswaan yang bertindak sebagai lembaga eksekutif tertinggi di fakultas. Secara fungsional, Senat Mahasiswa Fakultas umumnya berada di bawah BPM.
3. Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD)
Fungsinya sebagai wadah organisasi departemen untuk pengembangan segi akademik, intelektualitas, dan profesionalisme dari mahasiswa departemen yang bersangkutan. Kedudukannya dalam lembaga kemahasiswaan di fakultas biasanya bersifat koordinatif.

http://web7crawler.wordpress.com

1 comments:

Dinda said...

Saya sependapat dengan pertanyaan diatas. Mohon kejelasannya 😊

Post a Comment