Apa itu Senat..???

Friday, 15 August 2014

Senat Mahasiswa adalah:
organisasi kemahasiswaan yang pembentukannya didasarkan pada SK Mendikbud No. 0459/U/1989 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan. Pembentukan SMPT(Senat mahasiswa perguruan tinggi) diarahkan sebagai forum kerjasama semata-mata dan bukan untuk membentuk student government seperti pada zaman dewan mahasiswa.

Senat Mahasiswa adalah 
Badan Perwakilan Mahasiswa tertinggi yang diakui dan diizinkan berada dalam lingkungan yang bersifat kekeluargaan dan cinta Alma Mater serta merupakan bagian dari masyarakat belajar, yang bertujuan untuk turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa
Membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler


Fungsi Senat Mahasiswa adalah:

Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan dengan pelaksanaan kurikuler ko-kurikuler yang disampaikan kepada Direkto Pelayanan Kegiatan Mahasiswa
Menyelesaikan semua perbedaan persepsi, penafsiran dan pendapat mengenai sesuatu dengan menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengarahan, koordinasi dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.

Anggota Senat Mahasiswa merupakan wakil-wakil yang dipilih oleh mahasiswa dari masing-masing jurusan.


Tugas Senat Mahasiswa adalah:

Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa
Menyusun program kerja Senat Mahasiswa
Mengkoordinir penyusunan program kerja UKM dan UKMJ
Membantu dan mengawasi kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler yang dilaksanakan oleh UKMdan UKMJ
Memberikan Laporan pertanggungjawaban kegiatan Senat Mahasiswa dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM dan UKMJ

0 comments:

Post a Comment